Nasional
Penyebab Menteri Diberhentikan oleh Presiden Menurut UU
Dalam Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disebutkan menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden antara lain karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 bulan secara berturut-turut, dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Scroll