Nasional
Syarat Menjadi Menteri Menurut UU Kementerian Negara
Pasal 22 ayat (2) UU Kementerian Negara mengatur syarat menjadi menteri, yakni WNI, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang baik, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Scroll