Metro
Apa yang Dimaksud Lembaga Musyawarah Kelurahan dalam UU DKJ?
Lembaga Musyawarah Kelurahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 UU DKJ disebutkan bahwa Lembaga Musyawarah Kelurahan adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Keberadaan Lembaga Musyarawah Kelurahan termasuk tugas-tugasnya kemudian diatur dalam Pasal 18 UU DKJ.
Scroll