Metro
UU DKJ, Ini Daftar Daerah yang Masuk Kawasan Aglomerasi
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) antara lain mengatur tentang Kawasan Aglomerasi. Daerah mana saja yang masuk Kawasan Aglomerasi ada di Pasal 51 ayat (2): "Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi".
Scroll