Nasional
Menpan RB Larang ASN Cuti saat Nataru, Ini Aturannya
Aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian keluar daerah selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan itu berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Ini sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” bunyi kebijakan tersebut dalam Surat Edaran Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo Nomor 26 Tahun 2021.
Scroll