Nasional
Pelanggar Ganjil Genap di Tempat Wisata Tak Ditilang
Polisi tidak memberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil-genap di lokasi wisata saat PPKM Level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pelanggar hanya diputar-balik. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kebijakan Polri ini merupakan salah satu bentuk edukasi yang diberikan kepada masyarakat. "Kita informasikan kepada masyarakat untuk patuh betul-betul protokol kesehatan, dan patuh pada aturan," ujar Dedi, Sabtu (27/11/2021).
Scroll