Nasional
Polisi Larang Segala Bentuk Penyelenggaraan Pesta Tahun Baru
Polisi melarangsegalabentuk penyelenggaraan pesta tahun baru 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya lonjakan kasus Covid-19. Untuk memastikan tidak ada pesta tahun baru, polisi akan menggelar Operasi Lilin, mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Total sebanyak 217 personel kepolisian di seluruh Indonesia dikerahkan dalam Operasi Lilin ini. Personel TNI, Satpol PP, tenaga kesehatan juga akan ikut membantu dalam pelaksanaan Operasi Lilin 2021.
Scroll