Nasional
Ngemis Online di Medsos Marak, Muhammadiyah: Hukumnya Haram
Wakil Ketua LDK Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Agus Tri Sundani mengatakan hukum mengemis online sama dengan hukum mengemis secara umum, yaitu tercela dan haram. Dalam ajaran Islam umat muslim diperintahkan untuk bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam hadits juga sudah diingatkan bagi orang yang meminta-minta sewaktu hidup di dunia nanti ketika dibangkitkan di akhirat di padang mahsyar tinggal tulang tanpa daging.
Scroll