Daerah
Tukang Becak Pembobol Rekening Rp320 Juta Dipenjara 10 Bulan
Setu, seorang tukang besak di Kota Surabaya, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setu divonis bersalah, karena terlibat dalam aksi pembobolan rekening tabungan di BCA senilai Rp320 juta. Otak dari aksi pembobolan rekening tabungan di BCA tersebut, diketahui bernama Mohammad Thoha. Majelis hakim PN Surabaya, juga menyatakan Thoha bersalah dan dijatuhi hukuman selama 3,5 tahun penjara.
Scroll