
Nasional
Eks Ketua Dewan Pembina ACT Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Ketua Dewan Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Novariyadi Imam Akbari, dituntut empat tahun penjara. Novariyadi Imam Akbari ikut terlibat kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan ACT sebesar Rp117 miliar. Novariyadi pun dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Scroll