
Nasional
Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe untuk 40 hari ke depan. Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu untuk memperkuat alat bukti.Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan,Tim penyidik memperpanjang masa penahanan terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. Ali memastikan bahwa KPK telah memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe selama dalam masa penahanan.
Scroll