Metro
Upah Minimum Kota Bekasi Diusulkan Jadi Rp5,1 Juta
Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Kota Bekasi naik sebesar 7,09 persen untuk 2023. Penetapan itu dilakukan pada rapat yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi Ika Indah Yarti membenarkan usulan tersebut. Artinya UMK Kota Bekasi akan naik menjadi sekitar Rp5,1 juta.
Scroll