Ekonomi Bisnis
Pemerintah Janji Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto berjanji menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang meminta pemerintah dan DPR memperbaiki undang-undang tersebut dalam kurun waktu 2 tahun. Pemerintah juga memastikan akan melaksanakan putusan MK yang menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
Scroll