Nasional
Polri Kirim Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Presiden
Mabes Polri menyatakan, berkas pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota Polri sudah diserahkan ke Sekmil Presiden. Proses administrasi nantinya tidak akan mengubah subtansi dari putusan sidang etik maupun banding PTDH Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, Polri telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nurpatria.
Scroll