Nasional
Terima Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Dirjen Keuda Kemendagri, M Ardian Noervianto. Ardian juga divonis denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian terbukti menerima suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Scroll