Kalam
Apakah Syarifah Boleh Menikah dengan Laki-Laki Non Sayyid?
Seorang keturunan dari Fatimatuz Zahra hanya dapat menikah dan dinikahi oleh kalangan mereka. Maknanya, tidak diperbolehkan adanya perkawinan seorang syarifah dengan laki-laki yang bukan sayyid, meski perempuannya ridha. Menurut Abdurrahman Ba'alawi, perkawinan seorang sayyid dan syarifah sangatlah bergantung dan berhubungan dengan kafaah karena hal ini bergantung pada nasab, seorang sayyid syarifah adalah keturunan langsung Rasulullah SAW yang memiliki kemuliaan nasab.
Scroll