Nasional
Indonesia Terbitkan Visa untuk WNA yang Ingin Menetap
Kemenkumham menerbitkan visa second home untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia. Visa tersebut berlaku juga untuk WNA yang sudah lanjut usia. Menkumham Yasonna H Laoly menjelaskan, visa second home bertujuan memberikan kesempatan bagi warga asing yang ingin menetap di Indonesia. Di mana, visa second home tersebut merupakan kebijakan baru dari produk Undang-Undang Cipta Kerja.
Scroll