Metro
Ini Alasan Sopir Sedot WC Buang Tinja Sembarangan di Matraman
Sopir truk sedot WC RI (56) yang ketahuan membuang limbah tinja di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur, telah diberikan sanksi denda Rp500 ribu. RI juga diketahui malas ke tempat pengolahan limbah. Alasannya, RI ogah membayar retribusi.Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan menegaskan, truk sedot WC itu telah dikenakan sanksi berdasarkan Pergub Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Scroll