Daerah
Valencya, Istri yang Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas PN Karawang
Terdakwa KDRT psikis, Valencya (45) divonis bebas majelis hakim PN Karawang, Kamis (2/12/21). Mendengar vonis hakim, Valencya langsung sujud dan menangis. Hakim yang memimpin persidangan, Ismail Gunawan menyatakan Valencya tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari dakwaan. Menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, hakim memutuskan Valencya bebas. Pertimbangan lainnya hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan.
Scroll