Daerah
Akui Aksi Pencabulan, Dosen Unsri Dicopot dari Ketua Jurusan
Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) menjatuhkan sanksi pencopotan dosen berinisial A sebagai Kepala Jurusan (Kajur) karena diduga mencabuli mahasiswinya saat sedang melakukan bimbingan skripsi. Sanksi pencopotan itu dijatuhkan pasca pelaku pencabulan mengakui perbuatannya. Wakil Rektor I Unsri, Prof Zainuddin mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya tersebut. Sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di Fakultas Hukum Unsri.
Scroll