Nasional
Jaksa Agung Sebut Koruptor di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pelaku tindak pindana korupsi dengan nilai di bawah Rp50 juta seharusnya hanya diminta mengembalikkan kerugian negara. Dengan kata lain, pelaku koruptor itu tidak perlu ditahan. Burhanuddin menjelaskan alasan kenapa pelaku koruptor dengan kategori ini hanya diminta mengembalikan kerugian negara alias tak perlu dipenjara. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan tujuan proses hukum cepat dan berbiaya ringan.
Scroll