Metro
Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mercy Tak Ditahan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah menetapkan pengemudi Mercedes Benz E300 berinisial MSD (66) sebagai tersangka atas kasus pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas (Lalin) di Exit Tol Cikunir pada Sabtu 27 November 2021. Meski demikian, polisi tidak menahan pengemudi yang sudah lanjut usia (lansia) itu. MSD dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Scroll