International
Sebar Rumor COVID-19 di Arab Saudi Bakal Didenda Rp3,8 Miliar
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan bahwa menyebar rumor soal COVID-19 di media sosial akan didenda SR1 juta (Rp3,8 miliar). Selain itu, penyebar rumor juga akan dihukum penjara maksimal lima tahun. Peringatan dikeluarkanketika Saudi mengalami lonjakan kasus infeksi COVID-19 sehingga memberlakukan kembali pembatasan. Setiap orang yang tinggal di kerajaan diperingatkan untuk tidak menyebarkan desas-desus tentang pandemi dan informasi salah.
Scroll