Nasional
Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dikabarkan menerima vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Robin juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, informasi yang diterimanya,Robindkk menerima putusan majelis hakim. KPK juga tidak mengajukan banding. Putusan pengadilan tipikor terhadap Stepanus Robin dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Scroll