Nasional
Terungkap, Upeti Jadi Kode Suap Pengurusan Perkara di PN Surabaya
KPK mengungkap adanya istilah upeti yang digunakan tersangka Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan saat berkomunikasi dengan pengacara PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono. Istilah upeti diduga disepakati Hamdan dan Hendro sebagai kode suap serah terima uang untuk mengurus perkara di PN Surabaya. KPK mengantongi bukti penggunaan kode atau istilah upeti saat Hendro menghubungi Hamdan untuk menyerahkan uang dugaan suap.
Scroll