Daerah
Anak Kiai Tersangka Pencabulan Diminta Segera Menyerahkan Diri
Tersangka pencabulan santriwati berinisial MSA, yang merupakan anak seorang kiai pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jombang, diberi waktu selama 14 hari oleh Polda Jatim, untuk menyerahkan diri. Upaya persuasif masih dilakukan Polda Jatim, agar tersangka MSA taat menjalani proses hukum. Tentunya, opsi penjempuatan paksa terhadap tersangka kasus pencabulan ini bisa dilakukan, apabila sampai batas waktu yang ditentukan MSA tidak menyerahkan diri.
Scroll