Nasional
Polri Akan Bahas Permohonan Penangguhan Penahanan Ferdinand
Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara guna membahas permohonan penangguhan penahanan Ferdinand Hutahaean. Ferdinand ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian berpotensi menimbulkan keonaran.
Scroll