Nasional
Calon Penjabat Kepala Daerah Diusulkan Jalani Fit and Proper Test
Pemerintah diminta berinovasi untuk mengisi jabatan gubernur yang kosong karena pilkada ditiadakan pada 2022 dan 2023. Usulan ini dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. Dalam kaitan ini, Guspardi mengusulkan membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah. Sebab, masa bakti penjabat kepala daerah cukup lama, lebih dari 2 tahun untuk tujuh provinsi dan lebih dari 1 tahun untuk 27 provinsi.
Scroll